Penanganan Kasus Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Blitar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar telah menyerahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan sesama narapidana (napi) ke Polres Blitar Kota. Peristiwa ini terjadi setelah seorang napi bernama H mengalami luka parah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang napi lainnya, yaitu I dan D.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi untuk mengungkap pelaku penganiayaan. Sejak kemarin, beberapa napi telah menjalani pemeriksaan oleh polisi di dalam LP.
Dari informasi yang dikumpulkan, korban, H (53), merupakan napi kasus narkoba yang mengalami penganiayaan oleh I dan D, juga napi kasus narkoba. Kasus ini dipicu oleh masalah utang piutang antara H dengan I dan D yang terjadi di luar Lapas Blitar.
H sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar pada 5 Januari 2025. Ia menjalani perawatan intensif selama lima hari di rumah sakit tersebut, tetapi meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026).
Romi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas LP, diduga ada enam pelaku dalam kasus penganiayaan. Namun, polisi telah memeriksa delapan napi terkait kasus ini. Dari delapan napi tersebut, dua di antaranya bertindak sebagai saksi.
Langkah-Langkah Antisipasi yang Dilakukan Petugas
Petugas Lapas Blitar telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kejadian tindakan kekerasan terhadap sesama napi di Lapas Blitar dimulai dari masalah hutang piutang antara H dengan I. Utang piutang ini terjadi di luar Lapas.
Setelah bertemu di dalam LP Blitar, I menagih utang kepada H sebesar Rp 40 juta. Saat itu, I bersama rekannya, D, sempat mengintimidasi H. Kejadian intimidasi ini diketahui oleh petugas LP pada 25 Oktober 2025.
Petugas LP kemudian melakukan mediasi antara H dengan I dan D. Dalam mediasi, petugas LP sempat menghubungi keluarga H melalui sambungan telepon. Keluarga H berjanji akan mencicil utang H kepada I sebesar Rp 10 juta. Namun, setelah jatuh tempo, keluarga H belum mencicil utang ke I.
Pihak LP kembali melakukan mediasi kedua setelah H belum bisa membayar utang ke I sampai jatuh tempo yang sudah disepakati. Mediasi ketiga dilakukan pada 7 Desember 2025 setelah ada dugaan kekerasan fisik yang dilakukan I dan D kepada H.
Petugas LP juga melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan serta pembuatan surat pernyataan bersama agar tidak mengulangi tindakan kekerasan apapun. Selain itu, petugas menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke Klinik Lapas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo. Setelah terjadi pemukulan, pihak LP melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya serta menghapus hak-hak integrasinya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Setelah korban meninggal, kata Romi, Lapas Blitar juga sudah melakukan langkah-langkah yaitu, menjelaskan kronologi sebenarnya kepada keluarga korban dan koordinasi dengan polisi. Setelah dilakukan autopsi oleh kepolisian, korban langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
Profil Korban dan Pelaku
Sebagai informasi, H merupakan warga Talun, Kabupaten Blitar. Ia merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara dan masuk ke LP Blitar pada akhir Juli 2025.
Sedangkan I (45) dan D (29), keduanya merupakan warga Gandusari, Kabupaten Blitar. I dan D juga napi kasus narkoba. I dan D masuk ke LP Blitar pada Maret 2025. I divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan D divonis 5 tahun 4 bulan penjara.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











