Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Pegawai pajak Jakarta Utara tertangkap OTT KPK: Identitas dan modus suap terungkap

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka ini melibatkan pejabat internal dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.

Modus Pelaku dalam Kasus Suap

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemotongan kewajiban pajak sebesar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Untuk mendapatkan penurunan tersebut, pihak swasta memberikan fee sebesar Rp4 miliar melalui kontrak fiktif konsultan pajak. Kontrak ini dibuat untuk menyamarkan aliran dana tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 hingga 10 Januari 2026, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rupiah sebesar Rp793 juta, valuta asing sebesar 165.000 Dollar Singapura (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kg emas (senilai Rp3,42 miliar). Uang Rp4 miliar yang diberikan kepada oknum pejabat disebut sudah dalam bentuk mata uang asing dan kemudian dibagi-bagi.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan ini mengungkap sindikat negosiasi pajak yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berikut adalah identitas lengkap dari lima tersangka:

Identitas Lengkap 5 Tersangka

Internal Pegawai Pajak (Penerima):
– Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
– Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
– Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Pihak Swasta (Pemberi):
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan pajak dari PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).
– Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Detail Modus Suap: Diskon Pajak 80 Persen

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Melalui negosiasi haram, nilai tersebut dipangkas secara drastis. Agus Syaifudin diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar agar kewajiban pajak diturunkan menjadi Rp23 miliar, namun akhirnya disepakati di angka Rp15,7 miliar.

Untuk menyamarkan aliran dana, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). Padahal uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum AGS. Menariknya, emas dan uang lain yang ditemukan diakui berasal dari wajib pajak lain, bukan hanya dari PT WP.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *