Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

UU KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku 2 Desember 2026



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan oleh pemerintah. Berlaku sejak 2 Januari 2026. Muncul protes dari sejumlah kalangan.

Perubahan Hukum Pidana dan Proses Legislasi

Dua regulasi tersebut menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun. KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Proses legislasi yang panjang melibatkan DPR dan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Pengesahan KUHP baru sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan. Sementara itu, KUHAP hasil revisi disetujui DPR dalam rapat paripurna pada November 2025 dan diundangkan pada akhir tahun yang sama.

Transisi dari Hukum Kolonial ke Sistem Modern

Melalui dua regulasi ini, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan beralih ke sistem hukum yang diklaim lebih modern dan kontekstual. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP baru ini menjadi perhatian publik, terutama pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Pasal tersebut memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara. Definisi frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai cukup luas, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pembatasan kebebasan berpendapat. Kritik pun bermunculan karena dianggap berpotensi menjerat para aktivis, demonstran, atau pengguna media sosial yang sering mengkritik pemerintah.

Tujuan dan Keberatan terhadap Revisi

Revisi tersebut diklaim bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban. Namun, menurut sejumlah kalangan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum berisiko disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan ketat dan aturan pelaksana yang jelas.

Penolakan dan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru pun bermunculan, terutama dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, pegiat isu-isu HAM, dan lainnya. Mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah kriminalisasi jika aparat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Sementara sejumlah pakar hukum menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Penjelasan Pemerintah dan DPR

Menurut pemerintah dan DPR, penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan masukan dari perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat. Pemerintah menyebut prinsip restorative justice dan perlindungan HAM menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana tersebut.

Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan. Oleh karena itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah memperkuat koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir Desember 2025 lalu. Tujuannya adalah menyelaraskan penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana secara terpadu di seluruh Indonesia.

Tantangan dan Persiapan

KUHP baru ini tentu saja memiliki kendala dan tantangan, terutama terkait kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung. Kekosongan aturan teknis dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum pada masa awal pemberlakuan KUHAP baru.

Selain itu, sosialisasi juga menjadi hal yang tak kalah penting. Pemahaman masyarakat terhadap isi KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Sosialisasi melalui media massa, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga. Konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memahami implikasi aturan baru secara lebih mendalam.

Yang jelas, pengesahan KUHP dan KUHAP baru adalah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya. Sebagai masyarakat sipil, kita harus tetap terus mengawal dan mengkritisinya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *