Sopir Angkutan Umum JakLingko Dipecat Setelah Mengumpat Penumpang dengan Kata Kasar
Seorang sopir angkutan umum di Jakarta kini menjadi sorotan setelah tindakannya yang tidak terpuji viral di media sosial. Insiden ini terjadi ketika sopir tersebut mengucapkan kata-kata kasar kepada seorang penumpang, termasuk menyebutnya sebagai “monyet”. Akibat peristiwa ini, pihak operator Transjakarta langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.
Tindakan Tegas dari Pihak Transjakarta
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap sopir yang bersangkutan. “Kemarin sudah dilakukan penindakan tegas, berupa pemecatan,” ujar Ayu Wardhani dalam pernyataannya.
Selain itu, Transjakarta juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihaknya menegaskan bahwa kejadian ini ditangani secara serius dan akan menjadi pelajaran bagi seluruh pengemudi untuk lebih menjunjung etika dalam bekerja.
Video Viral yang Memicu Reaksi Masyarakat
Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @seputarjaksel dan @yogi_085664016987. Dalam rekaman tersebut, sopir tampak membentak dan menghina penumpang tanpa alasan jelas. Ia bahkan menggunakan kata-kata kasar seperti “monyet” yang membuat penumpang merasa dihina.
Dalam video tersebut, sopir terlihat mengenakan seragam biru muda dengan logo Transjakarta di sisi kanan. Di belakangnya, terlihat armada JakLingko berwarna putih-biru terparkir di tepi jalan. Perekam video menunjuk ke arah sopir dan mengatakan, “Ini ya, guys, orangnya, ini orangnya, bapak ini.”
Setelah sadar dirinya direkam, sopir tampak mengangkat tangan. Kemudian, ia kembali menuju mobil dan mengucapkan kata-kata kasar, “Iya, kamu monyet, kamu monyet.” Perekam video kemudian memastikan bahwa dirinya dihina, “Dia ngata-ngatain saya.”
Dasar Hukum Menghina Orang
Menghina, mengumpat atau mencaci maki seseorang memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Secara prinsip, hukum Indonesia memandang kehormatan dan nama baik seseorang sebagai hak yang harus dilindungi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyerang martabat manusia dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sementara itu, Pasal 315 KUHP mengatur penghinaan ringan, yakni penghinaan yang dilakukan tidak dengan cara menuduh suatu perbuatan tertentu, tetapi dengan kata-kata kasar, cercaan, atau makian langsung.
Selain itu, penghinaan di ruang publik juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Konsekuensi Hukum dan Perdata
Selain sanksi pidana, perbuatan menghina juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks penghinaan, korban dapat menggugat pelaku secara perdata apabila dapat dibuktikan bahwa kata-kata hinaan atau umpatan tersebut menimbulkan kerugian, baik kerugian immateriil maupun materiil.
Pengaturan Hukum Terbaru
Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengaturan mengenai penghinaan tetap dipertahankan dengan penekanan pada perlindungan martabat manusia. Meski demikian, makian, cercaan, atau sebutan yang jelas-jelas merendahkan martabat seseorang dan tidak mengandung kepentingan publik tetap dapat dipidana apabila memenuhi unsur yang diatur undang-undang.
Video Viral dan Respons Masyarakat
Insiden ini memicu respons kuat dari masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Banyak netizen menyampaikan dukungan terhadap korban dan menuntut agar pihak terkait bertindak tegas. Selain itu, beberapa akun media sosial juga membagikan video tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap perilaku sopir yang tidak profesional.











