Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Komplotan Perampas Motor Lansia di Depok Bersembunyi Jadi Petugas Piutang

Modus Begal yang Menyamar sebagai Debt Collector

Modus kejahatan begal yang semakin canggih dan berbahaya kembali muncul di wilayah Jabodetabek. Kali ini, komplotan begal dengan empat anggota (RP, NK, AK, dan MT) melakukan aksinya dengan menyamar sebagai debt collector atau mata elang (matel). Mereka menargetkan pengendara motor lansia yang rentan dan mudah ditekan.

Menyasar Lansia untuk Mempercepat Aksi

Para pelaku secara sengaja memilih korban lansia karena mereka lebih mudah dipengaruhi dan tidak memberikan perlawanan saat motornya dirampas. Dalam aksinya, keempat tersangka berusaha memperdaya korban dengan mengaku sebagai debt collector leasing. Mereka menekan korban dengan dalih bahwa kendaraannya memiliki tunggakan kredit.

Penangkapan Pelaku di Wilayah Bogor

Polsek Cimanggis berhasil meringkus keempat tersangka di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada pertengahan Desember 2025. Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, keempat tersangka diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyidikan, identitas para pelaku terungkap dan akhirnya ditangkap bersama barang bukti.

Kronologi kejadian bermula saat korban bernama S sedang melintas di Jalan Raya Tapos-Cibinong. Dua pelaku datang dengan sepeda motor dan mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian menekan korban dengan alasan adanya tunggakan kredit. Meski korban menegaskan bahwa motornya tidak memiliki tunggakan, para pelaku tetap merampas kendaraannya.

Pengungkapan Kasus oleh Polsek Cimanggis

Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Cimanggis. Dari hasil penyidikan Unit Reskrim, identitas keempat pelaku terungkap. Mereka ternyata bukan bagian dari perusahaan leasing mana pun, melainkan kawanan begal yang menggunakan modus matel. Dalam aksinya, mereka menyasar pemotor lansia secara acak dengan berpura-pura menjadi matel.

Kapolsek Cimanggis menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan apakah para pelaku juga melakukan kejahatan serupa di tempat lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Peringatan dari Kapolrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, memberikan peringatan kepada para debt collector atau mata elang agar tidak mengambil paksa kendaraan di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni masuk dalam tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum.

Budi menyoroti adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang. Dari laporan tersebut, dua orang dari debt collector telah ditangkap. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam penagihan utang.

Prosedur yang Harus Diikuti Perusahaan Pembiayaan

Budi mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan harus menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Hal ini mencakup penerbitan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian. Jika ada laporan fidusianya, perusahaan dapat melaporkannya ke kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor debt collector selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural. Fokus utama adalah tindak pidana yang dilakukan di lapangan.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Dari kasus begal ini, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai debt collector. Jika merasa tidak nyaman, segera melapor ke pihak berwajib. Dengan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat mencegah kejahatan serupa terjadi lagi.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *