Ringkasan Kasus Pembunuhan Mahasiswi yang Melibatkan Oknum Polisi
Dua kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah terungkap, dengan pelaku di antaranya adalah oknum polisi. Korban pertama, Faradila Amalia Najwa (21), ditemukan tewas di Sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB. Sementara itu, korban kedua, ZD (20), ditemukan di gorong-gorong kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, cinta segitiga, serta harta benda. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, termasuk sanksi pidana dan etik terhadap pelaku.
Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Faradila Amalia Najwa ditemukan oleh warga yang sedang memanen jagung di sekitar lokasi. Jenazahnya kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Setelah penyelidikan intensif, dua tersangka telah ditetapkan dan diamankan. Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban, menjadi tersangka utama. Dia diduga dibantu oleh tersangka kedua bernama Suyitno dalam melakukan pembunuhan terhadap Faradila.
Bripka Agus Sulaiman adalah anggota divisi Propam Polsek Krucil, Probolinggo. Divisi Propam bertugas menjaga disiplin, etika, dan pengamanan internal di tubuh Polri. Motif pembunuhan ini diduga terkait perselisihan harta dan asmara. Sepupu korban, Agus Subianto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga ingin menguasai harta benda keluarga korban, termasuk milik mertuanya. Samsul, sopir pribadi korban, juga melihat bekas cekikan dan lebam di tubuh Faradila saat berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Sidoarjo.
Kedua tersangka, Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno, telah dibawa ke Mapolda Jatim dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut dan melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka untuk memastikan keterangannya konsisten.
Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Jenazah ZD ditemukan oleh petugas kebersihan jalan di gorong-gorong kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka kurang dari 1×24 jam setelah jenazah ditemukan. Tersangka, Bripda Muhammad Seili (20), adalah anggota Polres Banjarbaru. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.
Motif pembunuhan ini diduga terkait cinta segitiga. Bripda M Seili sedang dalam rencana pernikahan dengan calon istrinya dan korban merupakan teman dari calon istrinya. Pelaku panik setelah korban menyampaikan niat akan mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya. Akibat emosi dan ketakutan, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban ke Gorong-gorong STIHSA Banjarmasin dan membuangnya di sana. Atas perbuatannya, Bripda M Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Polda Jatim dan Polda Kalsel menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani sidang kode etik. Di Polda Kalsel, sidang etik Bripda M Seili akan digelar secara terbuka. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk teman korban, ibu kos, dan olah TKP untuk memastikan keterangannya saling berkaitan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











