Aksi Solidaritas Ratusan Warga di Surabaya Terkait Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Pembongkaran paksa rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya telah memicu aksi solidaritas yang melibatkan ratusan warga dari berbagai komunitas. Massa yang terdiri dari Bonek, komunitas ojol, dan organisasi masyarakat (ormas) berkumpul di Taman Apsari pada Jumat (26/12/2025). Mereka menuntut pengusutan hukum atas tindakan pengusiran paksa serta pembubaran ormas premanistik yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Aksi ini juga merupakan respons atas dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Massa menyerukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi jika tidak ada tindakan jelas dari pihak berwajib.
Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pertama, mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengusiran paksa dan tindakan main hakim sendiri dalam kasus pembongkaran rumah nenek Elina. Mereka juga menuntut pihak yang terlibat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.
- Kedua, massa meminta pembubaran organisasi masyarakat yang diduga bertindak premanistik dan menggunakan identitas kesukuan. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng citra kelompok tertentu.
- Ketiga, pemerintah pusat diminta memperketat pemberian izin pendirian ormas guna mencegah persepsi negatif dan sentimen buruk di tengah masyarakat, khususnya warga setempat.
Massa aksi juga menegaskan bahwa mereka akan kembali beraksi jika aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah tegas. “Jika tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegas koordinator aksi, Purnama.
Kronologi Kasus Nenek Elina
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan proses pembongkaran rumah kliennya. Menurutnya, sekitar 20 sampai 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Proses ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Kejadian tersebut berlangsung pada siang hari ketika Elina menolak keluar dari rumahnya. Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.
Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki. Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.
Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.
Persoalan Kepemilikan Tanah
Seteru Elina adalah pria bernama Samuel, yang menyatakan telah membeli lahan yang ditempati Elina tersebut secara sah pada 2014. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. “Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.
Samuel juga membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina. Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan. “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.











