Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Polisi Selidiki Kasus Pengadaan Uang Terkait Kematian Aris Mudandi: Saksi Dukun Muncul

Kasus Pembunuhan Pengacara Purwokerto: Dugaan Motif Ekonomi dan Peran Paranormal

Kasus kematian pengacara Purwokerto, Aris Mudandi, yang terjadi pada November 2025, masih menjadi perhatian masyarakat. Kejadian ini melibatkan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi, namun hanya dua di antaranya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sayudi alias Yudi (43) dan adiknya Ignatius Juwanto alias Wanto (34). Sementara itu, pasangan suami-istri Aok dan S, yang dikenal sebagai paranormal atau dukun, juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan

Awalnya, keempat orang tersebut ditangkap karena hilangnya korban. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, hanya Yudi dan Wanto yang dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan. Polisi menyatakan bahwa mereka masih mendalami dugaan lain, termasuk kasus penggandaan uang yang diduga terkait dengan aktivitas paranormal yang dilakukan oleh Aok dan S.

Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono, Aok dan S sebenarnya telah dihubungi oleh Yudi melalui telepon untuk membantu menguburkan korban. Namun, kedua orang ini menolak. Akhirnya, Yudi meminta bantuan adiknya, Wanto, agar membantu menguburkan jenazah korban.

Motif Pembunuhan: Ekonomi dan Utang

Motif utama dari tindakan Yudi adalah ekonomi. Ia ingin menguasai mobil korban, yaitu Calya hitam pelat R1927RF, karena memiliki utang hingga ratusan juta rupiah. Menurut pengakuan Yudi, ia merasa terintimidasi oleh para pemberi utang, sehingga muncul niat jahat untuk membunuh korban.

Sebelum melakukan pembunuhan, Yudi melakukan survei lokasi di beberapa tempat yang cocok. Korban dan tersangka saling kenal melalui kegiatan religi, khususnya berziarah ke makam-makam dan tempat sakral di Jawa Tengah. Tempat eksekusi yang dipilih adalah Panembahan Tunggul Wulung, Jeruk Legi, sebuah area makam yang sering digunakan untuk berziarah.

Proses Pembunuhan dan Pemindahan Mayat

Pada Sabtu, 22 November 2025, korban dan Yudi bertemu di lokasi tersebut. Setiba di area pendopo, Yudi berpura-pura pergi ke toilet, padahal ia sedang mengambil kayu yang telah disiapkan sebelumnya. Tersangka lalu memukulkan kayu tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak tiga kali, membuat korban jatuh dan dibawa ke mobil.

Di dalam mobil, Yudi melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban untuk memastikan korban sudah meninggal. Setelah itu, Yudi menghubungi adiknya, Wanto, yang kemudian datang ke lokasi. Keduanya lalu membuang mayat korban ke Alas Kubangkaung, Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Lokasi ini sebelumnya telah disurvei oleh Yudi.

Penjualan Mobil dan Penemuan

Setelah membuang mayat, Yudi memerintahkan Wanto untuk menjual mobil korban. Atas perintah itu, Wanto mendapatkan upah Rp 200 ribu. Mobil tersebut kemudian dibawa ke arah Kebumen, namun tidak jadi dijual dan ditaruh di pinggir jalan daerah Kebumen. Mobil itu akhirnya ditemukan oleh polisi pada Jumat, 28 November 2025.

Sementara itu, Yudi meninggalkan lokasi menggunakan mobil Feroza pelat AA7493EF. Keluarga korban khawatir karena korban tidak memberi kabar dan handphonenya tidak aktif sejak Minggu, 23 November 2025. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Polisi menangkap empat orang dalam kasus ini, tetapi hanya dua tersangka yang secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Kedua tersangka juga menunjukkan tempat menguburkan korban pada Kamis, 11 Desember 2025. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan.

Tuntutan Hukuman dan Barang Bukti

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, seperti batang kayu akasia, mobil Calya milik korban, serta mobil Feroza milik tersangka Yudi.

Perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, menyebut bahwa korban merupakan pengacara kawakan yang telah berkiprah sejak tahun 2000. Kasus terakhir yang ditangani korban berkaitan dengan 170 pengeroyakan dan penggadaian uang, namun kedua kasus tersebut tidak terkait dengan para pelaku.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *