Kasus Korupsi SP3AT di Bangka Selatan: Kekayaan Justiar Noer Terancam Disita
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, terus berlanjut dengan penyidikan yang semakin menyeluruh. Dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas 2299 hektare lahan di Kecamatan Lepar, yang diperkirakan bernilai Rp45 miliar, kini menjadi fokus utama dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus ini. Penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Justiar Noer dan Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Mereka juga akan terus memeriksa pihak-pihak lain yang diduga menerima manfaat dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan diperluas sesuai perkembangan alat bukti. Fokus penyidik saat ini mencakup penelusuran penggunaan uang dan aliran dana dari para tersangka. Termasuk potensi penerima manfaat lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Sabrul Iman menekankan bahwa kejaksaan tidak ragu mengambil langkah pemiskinan terhadap para pelaku korupsi SP3AT fiktif melalui penyitaan aset. Semua kemungkinan tindakan hukum akan ditempuh untuk memulihkan kerugian negara. Setelah sprindik khusus diterbitkan, tim kejaksaan akan melakukan evaluasi lanjutan untuk proses recovery atau pemulihan aset negara.
Kekayaan Justiar Noer
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021, Justiar Noer memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar. Laporan tersebut ia serahkan pada 12 Maret 2021/Periodik 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.
Berikut rincian harta kekayaan Justiar Noer:
- Tanah dan Bangunan: Rp942.850.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/65 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp586.450.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp356.400.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp180.000.000
- MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp180.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp89.545.000
- Surat Berharga: Rp0
- Kas dan Setara Kas: Rp544.632.121
- Harta Lainnya: Rp0
Sub Total: Rp1.757.027.121
Hutang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp1.757.027.121
Peran JM dalam Kasus Ini
Justiar Noer diduga menerima uang senilai Rp45 miliar dari JM, pengusaha tambak udang yang berkepentingan atas legalitas surat menyurat tanah tersebut. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam 12 kali pembayaran. Namun, SP3AT yang diterbitkan oleh tersangka JN dan tersangka Dodi Kusumah ternyata fiktif karena tidak ada usulan resmi dari desa.
Kepala Desa menolak mengusulkan SP3AT karena merasa curiga terhadap usulan tersebut. Meskipun demikian, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga membuat JM mengalami kerugian besar.
Penahanan Tersangka
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.
Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Profil Justiar Noer
Justiar Noer merupakan mantan Bupati Bangka Selatan 2019-2025. Lahir pada 23 Desember 1950, usia Justiar Noer saat ini adalah 75 tahun. Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga.
Justiar dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun itu) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.
Pendidikan:
– SD di Toboali
– SMP Negeri 1
– SMA Negeri 1 Pangkalpinang
– BAE dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung
– Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta
– Magister Kelautan dan Perikanan dari Institut Pertanian Bogor
– Doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN











