Pemerintah dan BPJS Kesehatan Berkomitmen Mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC). Komitmen ini ditegaskan melalui Diskusi Publik UHC Day 2025 bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran menteri, asosiasi dan organisasi profesi, pemerhati jaminan kesehatan nasional, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai refleksi perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Peran Pemerintah dalam Program JKN
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini. Namun, kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban besar pembiayaan JKN,” ujar Pratikno.
Menurutnya, efisiensi penyelenggaraan JKN perlu terus diperkuat tanpa menurunkan kualitas layanan. Selain itu, pemerintah menaruh perhatian besar pada penguatan upaya promotif dan preventif, khususnya dalam menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi penyumbang utama biaya JKN.
UHC sebagai Investasi Jangka Panjang
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Setelah cakupan tercapai, tantangan berikutnya adalah menjaga keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” kata Cak Imin.
Ia menilai kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh mundur.
“Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang tertinggal dan tidak terlindungi JKN,” tegasnya.
Definisi UHC Menurut WHO
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas kapan pun dan di mana pun dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan.
“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah,” jelas Budi.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif agar pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan. Program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis dinilai perlu terus diperkuat.
Inovasi Layanan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sejalan dengan kebijakan promotif-preventif tersebut. Salah satunya melalui pengenalan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit, yang terinspirasi dari latihan interval Jepang untuk menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi layanan, mulai dari BPJS Keliling untuk menjangkau daerah pelosok, hingga layanan non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, dan Care Center 165.
Ghufron mengungkapkan, hingga saat ini jumlah peserta JKN telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga terus memperluas jejaring layanan, termasuk bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, guna memastikan akses layanan tanpa hambatan geografis.
Regulasi dan Budaya Solidaritas Sosial
Dari sisi regulasi, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas sosial.
“Program JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Iuran peserta menjadi wujud nyata gotong royong dalam sistem kesehatan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh seluruh kementerian dan lembaga. Menurutnya, keberhasilan UHC tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak dasar manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
UHC sebagai Kewajiban Negara
Pakar Ekonomi Kesehatan Hasbullah Thabrany menambahkan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara.
“UHC bukan sekadar capaian, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” tegasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











