Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Praktisi Hukum Kritik Korupsi Zirkon Rp1,3 T, Kejati Kalteng Cari Pemilik Manfaat

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Zirkon di Kalimantan Tengah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng mengantongi dua alat bukti yang cukup. Status tersangka terhadap Kadis ESDM Kalteng itu ditetapkan pada Kamis (11/12/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tawang Kayangan dan Desa Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas.

IUP tersebut awalnya diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010, kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalteng pada 2020. Dalam praktiknya, PT IM menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar penjualan hasil tambang. Namun, persetujuan tersebut diduga digunakan sebagai kedok manipulasi, seolah-olah hasil tambang berasal dari lokasi izin resmi perusahaan.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas, yang berada di luar wilayah IUP perusahaan. Atas temuan tersebut, Kejati Kalteng menilai PT IM telah melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Tanggapan Praktisi Hukum

Menanggapi penetapan tersangka ini, Praktisi hukum asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Nurahman Ramadani, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah menetapkan Kepala Dinas ESDM dan Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,3 triliun,” ujar Nurahman, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut telah didukung oleh penerapan pasal-pasal pidana korupsi yang cukup komprehensif. Untuk Kadis ESDM, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 15 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, terhadap Direktur PT IM, Kejati Kalteng menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Potensi Pengembangan Kasus

Nurahman menilai, penyidikan perkara ini masih berpeluang untuk dikembangkan lebih jauh, khususnya jika ditemukan indikasi bahwa PT IM merupakan perusahaan cangkang (shell company). “Jika perusahaan ini adalah perusahaan cangkang, maka akan ada yang disebut beneficial owner, yaitu pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat dari perusahaan tersebut, meskipun tidak tercatat secara legal dalam dokumen perusahaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila aliran dana hasil kejahatan dapat dibuktikan mengalir kepada pihak tertentu, maka Kejati Kalteng sangat memungkinkan menetapkan tersangka baru berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau aliran dananya mengarah ke sana, maka secara hukum sangat memungkinkan untuk menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Lebih lanjut, Nurahman menyebut nilai kerugian negara yang fantastis menjadi indikator kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pembiayaan besar dari pihak-pihak tertentu di balik layar. “Dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis, kecil kemungkinan perusahaan beroperasi tanpa pembiayaan yang besar. Karena itu, penyidik dapat menelusuri lebih jauh siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, secara perspektif hukum, langkah Kejati Kalteng untuk menyasar beneficial owner sangat dimungkinkan apabila alat bukti telah terpenuhi. “Kita tinggal menunggu apakah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan menyasar sampai ke beneficial owner atau tidak. Dari sisi hukum, itu sangat memungkinkan,” pungkas Nurahman.


Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *