Fakta-Fakta Terkait Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Jakarta Selatan
Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau disebut mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengundang perhatian publik. Dua korban, yaitu MET dan NAT, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang pada Kamis (11/12/2025). Kejadian ini kemudian diungkap lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian
Awalnya, kedua korban MET dan NAT sedang menjalankan tugas mereka sebagai penagih utang. Mereka berada di lokasi untuk menagih cicilan motor kepada seseorang. Namun, pemotor tersebut tidak terima dengan cara penagihan yang dilakukan oleh kedua korban. Ia kemudian memanggil teman-temannya.
Setelah itu, para pelaku datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok MET dan NAT secara brutal. Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu korban meninggal di tempat kejadian, sedangkan yang lainnya meninggal di rumah sakit. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua korban dianiaya hingga meninggal dunia.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kapolres menyebutkan bahwa kelompok massa yang terlibat dalam pengeroyokan masih dalam penyelidikan. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Beberapa waktu setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector. Para pelaku adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sosok Pelaku dan Ancaman Hukuman
Para pelaku merupakan anggota polisi yang bekerja di Yanma, sebuah unit pelayanan markas di tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Tugas Yanma meliputi pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam lingkungan Polda.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan keenam orang sebagai tersangka.
Pelanggaran Etik oleh Enam Anggota Polisi
Selain dijerat dengan pasal pidana, enam anggota polisi tersebut juga diduga melanggar kode etik profesi. Menurut informasi dari WartaKotalive.com, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Temuan ini diperoleh dari gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.
Propam akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











