Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Terus Berjalan
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 masih berlangsung. Kasus ini menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka. Namun, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan prosesnya sesuai dengan standar yang berlaku. Tersangka SP disangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi tentang penetapan tersangka kedua.
Indikasi Kuat Keterlibatan Pihak Lain
Bambang Yunianto menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka kedua, meskipun waktu pastinya belum ditentukan.
“Kami akan secepatnya melakukan penanganan perkara, tetapi kami tidak bisa memprediksi kapan waktunya. Kami sesuai SOP dan prosedur yang ada,” ujarnya.
Menurut Bambang, keputusan untuk menetapkan tersangka kedua akan tergantung pada hasil penyidikan dan perkembangan dari penyidik. Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Kejari Sleman selalu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Berkas Perkara SP Dinyatakan Lengkap
Sebagai informasi, berkas perkara tersangka Sri Purnomo telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Sleman pun telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025).
Setelah berkas diterima, tanggung jawab perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.
Latar Belakang Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kasus dana hibah pariwisata ini bermula pada tahun 2020 saat pandemi covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi. Dana tersebut digunakan untuk sektor pariwisata.
Namun, Kejari Sleman menduga adanya peristiwa pidana dalam penyaluran dana hibah tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa SP, saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman, memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
Modus Tersangka SP
Modus yang digunakan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang tidak termasuk desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Perbuatan SP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY.
Sangkaan Hukum Terhadap Sri Purnomo
Terhadap Sri Purnomo, Kejaksaan menyangka dengan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 Jucnto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Pasal Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana ditambah dan diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.











