Kegiatan Bhakti Sosial Kejaksaan Bali dalam Rangka Natal 2025
Dalam rangka memperkuat kepedulian sosial sekaligus merayakan sukacita Natal Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Badung mengadakan kegiatan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Benih Harapan. Acara ini bukan hanya menjadi momen berbagi, tetapi juga wujud komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak, khususnya mereka yang berada dalam pengasuhan panti.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan nasional Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah. Tidak hanya membawa bantuan sembako, Kejaksaan juga menghadirkan perhatian langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak melalui program penetapan hak perwalian.
Lokasi dan Kehadiran Tokoh-Tokoh Penting
Kegiatan Bhakti Sosial berlangsung di Panti Asuhan Benih Harapan yang berlokasi di Jalan Panji No. 7, Banjar Kwanji Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Rombongan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung disambut hangat oleh anak-anak panti melalui rangkaian penampilan angklung dan nyanyian, menciptakan suasana penuh kebersamaan dan kehangatan.
Bantuan sembako diserahkan langsung oleh Kajati Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., di dampingi oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan itu adalah Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H. – Asisten Intelijen Kejati Bali; I Ketut Terima Darsana, S.H. – Asisten Pembinaan Kejati Bali; A.A. Istri Agung Swandewi – Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Badung; Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. – Kepala Seksi Datun Kejari Badung; Gde Ancana, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung; I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H. – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan PB3R; dan Putu Yusak Edward – Kepala Panti Asuhan Benih Harapan.
Profil Panti Asuhan Benih Harapan
Panti Asuhan Benih Harapan sendiri berada di bawah Yayasan Benih Harapan, dengan jumlah anak asuh sebanyak 56 anak, di mana 53 anak tinggal di panti, dan 3 anak diasuh di luar panti. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang layak.
Program Penetapan Hak Perwalian Anak
Salah satu program yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah Program Penetapan Hak Perwalian Anak yang digagas Kejaksaan Negeri Badung. Program ini merupakan inovasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai wujud perlindungan terhadap hak pendidikan dan administrasi kependudukan anak yatim piatu serta anak-anak yang kurang beruntung.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Badung menjadi yang pertama di Bali mengajukan permohonan penetapan hak perwalian ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pada 30 Juli 2025, tiga anak dari Panti Asuhan Benih Harapan resmi memperoleh penetapan tersebut. Program ini diharapkan menjadi landasan penting bagi pemenuhan hak anak dalam mengakses pendidikan, mendapatkan identitas hukum, serta memperoleh jaminan administrasi kependudukan yang sah.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan
Kepala Panti Asuhan, Putu Yusak Edward, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, atas dukungan berkelanjutan yang diberikan. Ia berharap, dua anak lainnya yang masih belum memiliki hak perwalian dapat dibantu proses pengajuannya pada tahun berikutnya.
“Perhatian dan dukungan Kejaksaan Negeri Badung sangat berarti bagi masa depan anak-anak di sini,” ujarnya.
Apresiasi dan Instruksi Kajati Bali
Dalam sambutannya, Dr. Chatarina Muliana memberikan apresiasi penuh terhadap inovasi Kejaksaan Negeri Badung. Beliau menegaskan bahwa program ini memberikan dampak signifikan dalam perlindungan hak anak dan perlu dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya. Kajati Bali juga memberikan instruksi khusus kepada Kejari Badung untuk membantu dua anak lainnya agar dapat diajukan dalam program penetapan hak perwalian tahun 2026.
Pun mengajak seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Bali untuk mencontoh inovasi yang dilakukan Kejari Badung. Program ini dianggap sebagai langkah nyata dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan hukum secara layak.











