Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Catur Tersenyum Usai Divonis, Hakim Beri Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Direktur Persiba

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap Catur Adi Prianto

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus jaringan narkotika Lapas. Sidang berlangsung pada Jumat (28/11/2025), dengan agenda pembacaan putusan. Catur hadir bersama lima penasihat hukumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, saat membacakan amar putusan. Pembacaan vonis berlangsung sekitar satu jam, setelah itu hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, bisa sekarang atau pikir-pikir,” ujar Hakim Ari. Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri menyatakan akan memanfaatkan waktu tersebut. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU Eka Rahayu juga memberikan respons serupa. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” singkatnya.

Pertimbangan HAM dalam Putusan

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta pidana mati. Pertimbangan hak asasi manusia (HAM) menjadi alasan utama vonis seumur hidup dijatuhkan. Pidana mati harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati karena menyangkut hak asasi manusia.

Hakim menyebut sembilan saksi dan sejumlah barang bukti membuktikan peran Catur sebagai pengendali jaringan narkotika. Namun, hukuman mati dinilai belum proporsional meski perbuatan terdakwa sangat serius dan terorganisir. “Penjatuhan hukuman mati belum proporsional. Majelis belum sepakat dengan penuntut umum,” ujar Hakim Ari.

Hal-hal yang memberatkan antara lain rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum, serta perbuatannya yang dianggap menghina penegakan hukum dan bertentangan dengan program pemberantasan narkotika pemerintah.

Reaksi Catur Adi Prianto

Usai sidang, Catur terlihat banyak tersenyum meski dijatuhi hukuman maksimal selain pidana mati itu. Ekspresinya tampak lega saat berinteraksi dengan petugas kejaksaan maupun awak media.

“Sampai detik ini saya masih bisa tersenyum karena saya merasa tidak salah,” ujarnya kepada wartawan. Ia membantah keras disebut sebagai bandar besar narkotika. Menurutnya, tidak ada satu pun aset tunai yang disita dalam perkara narkoba maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut diproses.

Rumah dan kendaraan yang dikaitkan dengannya disebut masih dalam kredit bank. Bahkan, ia mengaku masih memiliki pinjaman Rp3,8 miliar. “Bagaimana mungkin bos narkoba besar, tapi semua asetnya di bank dan tidak ada sepeser pun uang tunai?” ucapnya mempertanyakan.

Catur juga menyebut dirinya justru memiliki utang kepada seseorang yang disebut sebagai kurir di lapas. “Bos kok punya utang sama anak buah. Logikanya kebalik-balik ini,” katanya. Soal upaya banding, ia menegaskan masih akan melawan. “Kita punya dasar kuat untuk banding. Saya berpegang pada fakta, bukan cari pembenaran,” tutupnya.

Tim Kuasa Hukum Pikir-pikir

Tim pembela terdakwa Catur Adi Prianto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan. Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menegaskan bahwa pernyataan pikir-pikir bukan berarti pihaknya menerima putusan tersebut.

Tim hukum masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan. “Kalau mendengar dari pertimbangan-pertimbangan putusannya, kami sebagai penasihat hukum merasa masih belum sesuai,” ungkap Agus usai persidangan. Secara pribadi, Agus menilai terdapat fakta yang dipaksakan sehingga seolah-olah kliennya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.

Ia mempertanyakan bagaimana terdakwa dapat memasok narkotika tanpa penjelasan mekanisme yang jelas. “Tidak cukup dua alat bukti sesungguhnya,” tegasnya. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan fakta bahwa satu-satunya unsur keterlibatan hanya didasarkan pada pengakuan yang belum teruji kebenarannya.

Agus menyebut sembilan saksi memang kompak menyebut nama Catur, tetapi tidak menjelaskan secara detail bagaimana cara narkotika tersebut disuplai. “Apakah jatuh dari langit lewat helikopter atau muncul dari bawah seperti tikus got, atau bagaimana? Tidak bisa begitu. Harus ada cara Catur membuat barang itu sampai, atau melalui perantara siapa pun,” sesalnya.

Selain itu, Agus mempertanyakan kredibilitas keterangan yang menyeret nama seorang bernama Arnop yang disebut sebagai perantara. Arnop berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan untuk memverifikasi keterangannya. “Arnop ngomong apa pun, kita tidak bisa memastikan benar atau salah. Orangnya tidak ada, DPO kok,” ucap Agus.

Menurutnya, terdapat loncatan logika yang jauh dalam menyimpulkan peran Catur sebagai pengendali jaringan. Ia menilai, keberadaan Arnop sebagai pihak yang berada di bawah Catur saja tidak dapat dibuktikan, namun majelis hakim tetap menyatakan kliennya terlibat. “Loncatannya jauh sekali. Catur itu di atasnya Arnop ceritanya. Arnop saja, yang ngomong orang yang tidak ada. Bagaimana kita bisa menyimpulkan Catur terlibat dalam proses ini,” tandasnya.

Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut terlalu mengabaikan fakta-fakta lain di persidangan. Karena itu, mereka menyatakan membutuhkan waktu untuk menyusun keberatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, mereka mengapresiasi keputusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum. “Setidaknya kami membutuhkan waktu yang cukup untuk menyusun poin keberatan atas putusan hari ini,” tutup Agus.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *