
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada beberapa proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Kedua tersangka tersebut adalah:
- Kepala Divisi EPC PT PP, Didik Mardiyanto (DM)
- Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut.

Asep menyebut bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni sejak 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula pada periode 2022–2023. Pada masa itu, Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.
Pada Juni 2022, Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Agar pengeluaran tersebut terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy.

Untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut. Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry kemudian menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut. Dana pencarian itu diterima melalui stafnya dalam bentuk valas.
Tak hanya itu, Asep menyebut bahwa selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, juga terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain. Di antaranya yakni atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan total nilai proyek mencapai Rp 10,8 miliar.

Asep mengungkapkan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini juga kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali. Dalam kurun Juni 2022–Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP.
Berikut rincian 9 proyek fiktif selama kurun waktu tersebut:
- Pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar
- Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar
- Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp 4 miliar
- PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp 1,6 miliar
- Mobile Power Plant (MPP) paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo, senilai total Rp 607 juta
- Mobile Power Plant (MPP) paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp 986 juta
- PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp 2 miliar
- Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp 1 miliar
- Divisi EPC senilai Rp 504 juta
Asep menyebut, dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Didik berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Rincian penerimanya masing-masing yakni Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP sebesar Rp 7,5 miliar dan Apriyandi selaku office boy sebesar Rp 3,3 miliar.
Perbuatan Didik dan Herry tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 46,8 miliar. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ± Rp 46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Belum ada tanggapan atau keterangan kedua tersangka atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











