Kasus Kematian DLL: Pernikahan Terlarang dan Kejanggalan yang Muncul
AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta, akhirnya mengakui di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35). Pengakuan ini juga mencakup fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.
“Dari keterangan AKBP B saat diperiksa, memang ada hubungan asmara dan mereka tinggal satu atap,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Kamis (20/11/2025).
Atas dugaan pelanggaran etik, Basuki ditahan oleh Propam selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia dianggap melakukan pelanggaran berat karena sudah berkeluarga, namun tetap tinggal bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan.
“Perilaku itu termasuk pelanggaran berat terkait kesusilaan dan etika anggota Polri,” tegas Artanto.
Hubungan yang Berlangsung Sejak 2020
Basuki mengaku hubungannya dengan DLL telah berlangsung sejak 2020, meskipun keterangan tersebut masih bersifat sepihak. Polda Jateng saat ini sedang mengumpulkan bukti pendukung agar kronologi hubungan keduanya tersusun lengkap, termasuk riwayat komunikasi hingga aktivitas terakhir mereka.
Basuki juga disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban. Pada saat DLL meninggal di kamar kostel tempat keduanya menginap, Basuki berada di kamar yang sama.
“Ia mengetahui detik-detik saat korban meninggal. Karena itu, ia adalah saksi kunci baik untuk dugaan pidana maupun pelanggaran etik,” jelas Artanto.
Sebelum masa penahanannya selesai, Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Penyidikan Kasus Kematian: Autopsi Menyebut Jantung Pecah, Tapi Keluarga Pertanyakan Banyak Kejanggalan
Jenazah DLL telah diautopsi di RSUP Kariadi Semarang pada Selasa (18/11/2025). Hasil lisan dari rumah sakit menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, namun ditemui kondisi jantung pecah akibat aktivitas fisik berlebihan.
Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar mandi kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
“Kami bingung aktivitas seperti apa sampai jantungnya sobek dan ditemukan bugil seperti itu,” ujar Tiwi, kerabat korban.
Keluarga juga menyebut adanya darah di hidung, mulut, hingga bagian intim korban—yang memperkuat dugaan kejanggalan.
Selain itu, keluarga terkejut saat mengetahui DLL terdaftar dalam satu Kartu Keluarga bersama AKBP B, padahal secara resmi korban masih tercatat sebagai warga Purwokerto.
“Bagaimana bisa masuk KK orang lain? Itu tidak lazim,” kata Tiwi.
Keluarga juga menyesalkan sikap Basuki yang tidak hadir saat autopsi dilakukan, padahal ia mengaku sebagai “saudara” korban.
Mahasiswa dan Alumni Untag Minta Kasus Dibuka Seterang-Terangnya
Komunitas Muda Mudi Alumni Untag turut menyoroti kejanggalan pada kasus ini. Ketua umum komunitas itu, Jansen Henry Kurniawan, mempertanyakan alasan seorang perwira Dalmas—yang tidak terkait tugas kriminal—berada di lokasi korban meninggal.
“Kami mendesak pengusutan transparan tanpa ada upaya melindungi oknum tertentu,” ujarnya.
DLL diketahui mengajar sebagai dosen tetap hukum pidana dan dikenal pendiam. Ia merantau ke Semarang setelah kedua orang tuanya meninggal dan tinggal di kota itu sekitar empat tahun terakhir.
Keterangan Polisi: Dugaan Sementara Korban Meninggal karena Sakit
Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menyebut dugaan sementara penyebab kematian adalah sakit, karena korban dua hari sebelumnya sempat berobat ke RS Tlogorejo. Tensi darah korban tercatat sangat tinggi, mencapai 190 mmHg, sementara gula darahnya berada di angka 600 mg/dL.
Hasil visum luar Inafis tidak menunjukkan jejak kekerasan. Namun demikian, autopsi tetap dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan polisi telah memeriksa AKBP B sebagai saksi pertama dan mengumpulkan barang bukti seperti ponsel, laptop korban, serta rekaman CCTV kostel.
Polda Jateng memastikan akan mengawasi seluruh proses penyelidikan dan tidak segan menindak anggota jika ditemukan pelanggaran.











