Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Penculikan Balita Bilqis
Kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) dari Makassar, Sulawesi Selatan, terus mengungkap fakta-fakta mengejokan. Balita tersebut ditemukan di kawasan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, pada Minggu, (9/11/2025). Lokasi penemuan berada di wilayah hutan yang dikenal dihuni oleh Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam kasus ini, Kepolisian telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut adalah:
- Sri Yuliana alias SY (30), pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
- NH (29), pengurus rumah tangga warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Mery Ana alias MA (42), pekerjaan PRT warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- Ade Friyanto Syaputera (36), honorer warga Kecamatan Bangko, Merangin.
Sri Yuliana Menjual Tiga Anak Kandung
Fakta mengejutkan diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Kombes Didik membongkar riwayat kelam Sri Yuliana, pelaku utama penculikan Bilqis. Sri Yuliana ternyata pernah menjual anak kandungnya sendiri. Aksi tega Sri Yuliana tersebut terjadi antara tahun 2022 hingga tahun 2023.
SY diketahui memiliki lima orang anak hasil pernikahan terdahulu yang berakhir cerai pada 2016. Sri Yuliana tega menjual tiga anak kandungnya kepada orang yang tidak dikenal. Modus yang digunakan SY dalam menjual anaknya adalah dengan berpura-pura melakukan adopsi. Transaksi Perdagangan Anak tersebut diketahui terjadi di Kota Makassar.
Tiga anak yang dijual masing-masing berinisial RT, RJ, dan P. Imbalan uang yang diterima Sri Yuliana atas penjualan tiga anak tersebut sangat miris. Sri Yuliana hanya menerima uang sebesar Rp300.000 dari transaksi penjualan tiga anak tersebut.
“Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman,” kata Didik.
Modus Penculikan Bilqis
Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas, saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain. “Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya. Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.
Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi. Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi. Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.
“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” ujar Devi.
Kronologi Penculikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). Saat itu Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis lapangan. Sang ayah, Dwi Nurmas, yang tengah bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku berinisial SY.
“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama,” katanya. Setelah itu, SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar. Kemudian, pelaku menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.
“Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” jelas Djuhandhani. NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis. “Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)” tambahnya. NH lalu membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.
“Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” kata Djuhandhani. Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” terangnya. Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta. Kemudian, AS dan MA menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)” imbuh Djuhandhani.











