Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Mengenal Rehabilitasi Hukum yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Pasca PTDH

Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Rehabilitasi ini merupakan upaya pemulihan status, hak, dan nama baik mereka setelah mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat tindakan yang dianggap melanggar aturan.

Rehabilitasi hukum adalah bentuk pemulihan kedudukan, baik dalam hal keadaan maupun nama baik, seperti semula. Ini termasuk salah satu dari empat hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden. Sesuai Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, definisi rehabilitasi juga tercantum dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pemberian rehabilitasi hukum ini menjadi langkah penting bagi dua guru yang selama ini mengalami diskriminasi dan kesulitan. Mereka sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat karena inisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji. Meski niat baik mereka dilakukan secara terbuka melalui rapat resmi, tindakan tersebut dianggap sebagai pungutan liar dan akhirnya membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh MA.

Alasan Presiden Memberikan Rehabilitasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendengar dan menerima aduan berjenjang dari masyarakat mengenai kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis. Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus ini dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.

Prasetyo menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara. Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah “alarm” bagi seluruh tenaga pendidik. Ia mendesak pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru.

Perjalanan Panjang Dua Guru

Rasnal dan Abdul Muis akhirnya bisa bernapas lega setelah secara langsung menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rasa haru dan syukur mendalam terpancar dari wajah keduanya. Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan,” kata Rasnal.

Ia menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya. “Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah… kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra.”

Abdul Muis juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo. Baginya, keputusan rehabilitasi ini bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi merupakan penegasan bahwa keadilan akhirnya datang. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami.”

Kehilangan Status ASN dan Tantangan Hukum

Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan sebelum PTDH, gaji keduanya tidak bisa dicairkan meski satu tahun mengajar. Dengan adanya rehabilitasi hukum, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.

Selama lima tahun ini, keduanya merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan yang seakan-akan tidak peduli dengan kasus mereka yang mereka hadapi. Pemberian rehabilitasi ini secara otomatis memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua pendidik tersebut, menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap perlindungan profesi guru.

Keputusan rehabilitasi ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah ia tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia. Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus hukum karena berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji.

Dalam video yang diunggah, terlihat Presiden Prabowo tampak menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Kepala Sekolah Rasnal dan guru Abdul Muis pun akhirnya bertemu langsung dengan Prabowo. Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *