Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

ICW Minta KPK Selidiki Kasus Medan Lagi

Desakan ICW untuk KPK Buka Penyelidikan Baru

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam kasus korupsi izin blok tambang di Maluku Utara, yang dikenal sebagai Blok Medan. Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan bahwa meskipun KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), hal tersebut tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penyelidikan.

Egi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan apakah terdapat perdagangan pengaruh atau bahkan suap-menyuap dalam pertemuan antara Bobby Nasution dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal ini disampaikannya melalui keterangan resmi yang dirilis pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi AGK, beberapa kesaksian telah mengungkap indikasi keterlibatan Bobby dan Kahiyang. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi koruptif pengurusan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur. Kesaksian tersebut berasal langsung dari AGK maupun saksi lain seperti Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut Egi, semua petunjuk tersebut merupakan fakta hukum yang bisa menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan kasus dengan membuka penyelidikan baru. Langkah-langkah yang dapat dilakukan termasuk meminta keterangan dari Bobby Nasution maupun Kahiyang Ayu sebagai saksi, memeriksa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari perusahaan yang diduga terlibat, serta mendalami kesaksian dari pihak-pihak lain yang terhubung dengan AGK atau pernah bertemu dengan Bobby dan orang dekatnya.

Penerbitan SP3 oleh KPK dinilai oleh ICW sebagai cerminan ketidakberanian pimpinan lembaga tersebut untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang mungkin melibatkan aktor politik penting seperti Presiden Joko Widodo dan menantunya, Bobby Nasution. “Penerbitan SP3 ini juga merupakan contoh nyata dari implikasi revisi UU KPK pada 2019,” kata Egi.

Meski kasus TPPU AGK sudah di-SP3, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa AGK secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi jual-beli izin tambang. Selama proses persidangan, terungkap pula keterangan tentang kode Blok Medan. “Sehingga, kendati pengusutan untuk AGK tidak mungkin dilanjutkan, penelusuran keterlibatan aktor lainnya masih dapat dikembangkan dari locus tindak pidana yang sama,” tambah Egi.

Abdul Gani Kasuba, terpidana kasus gratifikasi dan suap di Pemprov Maluku Utara, meninggal dalam usia 73 tahun di RSUD dr. Chasan Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025. Saat AGK meninggal, KPK masih mendalami kasus pencucian uangnya. Dalam perkara gratifikasi dan suap, hakim menjatuhkan vonis terhadap AGK hukuman 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 109 miliar.

Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara mengklaim bahwa KPK telah mengeluarkan SP3 atas kasus TPPU kliennya. “Kami penasehat hukum sudah menerima surat SP3 dari penyidik KPK untuk perkara TPPU dan suap gratifikasi,” kata anggota tim penasehat hukum, Junaidi Umar, saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Mei 2024.

Junaidi menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu dikeluarkan KPK pada 27 Mei 2025. Alasannya karena Abdul Gani sudah meninggal.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *