Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Opini  

Opini: Pajak Pensiun dan Kekurangan Keadilan Fiskal



JAKARTA – Isu pemajakan uang pensiun kembali memicu perdebatan yang serius di tengah masyarakat. Sebanyak sembilan karyawan swasta bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini menetapkan bahwa pendapatan pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis, sehingga dapat dikenai pajak penghasilan (PPh 21). Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dengan alasan permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur.

Putusan ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar, apakah pendapatan pensiun yang sejatinya merupakan hasil tabungan dan jerih payah pekerja selama puluhan tahun pantas kembali dibebani pajak? Dasar hukum yang digunakan untuk memajaki uang pensiun bisa saja dibaca secara formal dan literal, tetapi membaca hukum tanpa memperhatikan fungsi ekonomi dan sosial dari objek yang dipajaki adalah problematik. Berikut beberapa alasan utama:

Alasan Mengapa Pemajakan Uang Pensiun Tidak Adil

  1. Komponen uang pensiun adalah pengembalian modal

    Uang pensiun sejatinya merupakan pengembalian modal dari iuran yang dipotong dari upah pekerja selama bertahun-tahun. Secara fundamental, uang pensiun sangat berbeda dari pendapatan rutin. Pensiun bukanlah windfall yang menambah kemampuan konsumsi berkelanjutan, melainkan bantalan hidup bagi pekerja di masa senja.

  2. Pemajakan uang pensiun bersifat regresif

    Memajaki uang pensiun bersifat sangat regresif bagi kelompok rentan, kelas menengah-bawah, dan pekerja yang hidup pas-pasan. Mereka tidak punya tabungan lain, investasi, atau jaring pengaman finansial lainnya. Ketika negara memotong uang pensiun dengan logika pajak penghasilan, yang terjadi bukan redistribusi dari kaya ke miskin, melainkan menjadi beban bagi kelompok paling rentan dengan memangkas satu-satunya pengaman ekonomi mereka. Bagi banyak pensiunan, uang pensiun tidak sama dengan tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk penghasilan tambahan, melainkan menjadi satu-satunya pendapatan setelah berhenti bekerja.

  3. Kebijakan mengabaikan peran negara sebagai pelindung sosial

    Negara yang bijak menata kebijakan fiskalnya tidak berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga menempatkan perlindungan sosial sebagai tujuan kebijaksanaan, terutama ketika menyangkut kelompok yang rentan seperti pensiunan. Memperlakukan uang pensiun seolah-olah gaji aktif menunjukkan miskonsepsi serius terhadap fungsi sosial dari uang pensiun. Memajakinya justru akan mengikis bantalan tersebut, yang berarti negara melemahkan proteksi pensiunan yang semestinya menjadi hak mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi punya sumber penghasilan lain.

Anomali dalam Kebijakan Perpajakan Indonesia

Dalam laporan berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024 terbitan OECD, disebutkan bahwa sejumlah besar negara-negara di Asia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pendapatan/uang pensiun. Singapura dan Malaysia menjadi contohnya.

  • Singapura menempatkan dana pensiun sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial dan bukan sebagai objek fiskal. Pendapatan pensiun yang bersumber dari Central Provident Fund (dana pensiun Singapura), sepenuhnya bebas pajak. Singapura tidak menganggap dana tersebut sebagai penghasilan baru, melainkan hasil tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa produktifnya.
  • Malaysia menjadi negara yang juga paling konsisten melindungi dana pensiun dari beban pajak. Sistemnya mengikuti pola Exempt–Exempt–Exempt (EEE), yang berarti iuran, hasil investasi/tabungan, dan pencairan pensiun semuanya bebas pajak. Sejak awal, iuran yang disetorkan ke Employees Provident Fund (dana pensiun Malaysia), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Bagaimana dengan Indonesia? Secara format, skema perpajakan Indonesia kerap mengikuti pola Exempt–Exempt–Taxed (EET). Pada tahap awal iuran dan hasil investasi dana pensiun tidak dipajaki, tetapi dikenai pajak saat pencairan. Dalam praktiknya, logika itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah tidak membedakan asal-usul dana pensiun yang dicairkan, entah itu dari iuran jaminan hari tua karyawan ataupun dari yang ditanggung oleh pemberi kerja. Padahal, sebagian dana itu, khususnya iuran yang diambil dari kantong pekerja berasal dari gaji bulanan yang sebenarnya sudah dikenai PPh 21 pada saat pekerja masih aktif, tetapi ketika uang pensiun tersebut dicairkan, ia tetap dipungut pajak kembali. Dengan logika yang demikian, posisi Indonesia terlihat anomali. Ketika Malaysia dan Singapura membebaskan sepenuhnya manfaat pensiun dari pajak, Indonesia justru memperlakukan pendapatan pensiun layaknya penghasilan bulanan yang masih aktif diperoleh.

Keadilan Fiskal dan Solusi yang Diperlukan

Pajak yang ideal tidak hanya mengacu pada kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dari objek yang dipajaki. Dalam konteks ini, uang pensiun jelas tidak bisa disamakan dengan pendapatan aktif, dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana yang diasumsikan undang-undang. Dalam kondisi seperti ini, negara perlu meninjau ulang cara pandangnya terhadap pendapatan pensiun, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai hak pekerja.

Beberapa langkah korektif yang paling rasional antara lain:

  1. Memasukkan pendapatan pensiun ke dalam negative list PPh

    Daftar penghasilan yang secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.

  2. Menetapkan ambang bebas pajak khusus bagi pensiunan

    Mirip dengan skema senior citizen allowance di beberapa negara yang menyesuaikan dengan biaya hidup lansia dan kebutuhan kesehatan mereka.

  3. Mencari sumber penerimaan lain yang lebih progresif

    Basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pajak kekayaan, pajak warisan, atau pajak orang superkaya yang selama ini cenderung belum tergarap maksimal.

Langkah-langkah korektif ini tentunya membutuhkan keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Reformasi yang berpihak pada keadilan tidak akan pernah lahir bila negara terus bertumpu pada logika penerimaan jangka pendek. Pada akhirnya, memajaki pendapatan pensiun berarti mengorbankan rasa keadilan demi penerimaan jangka pendek. Negara yang adil seharusnya hadir melindungi hari tua warganya, bukan seolah memungut kembali hasil kerja keras pekerjanya di masa muda. Pada titik ini, pemajakan atas pendapatan pensiun kehilangan orientasi keadilannya, dan berubah menjadi mekanisme fiskal yang dingin tanpa mempertimbangkan nasib kelompok pensiunan yang renta.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *