Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur Terus Berjalan
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan tokoh di Kabupaten Sumba Timur terus berlangsung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang senilai Rp27,373 miliar. Mantan Bupati Khristofel Praing dan mantan Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq kembali diperiksa sebagai saksi oleh jaksa untuk memperdalam penyidikan.
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Diperiksa
Selain Khristofel Praing dan Ali Oemar Fadaq, anggota DPRD yang juga menjadi pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda, turut diperiksa bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Timur serta Kepala Cabang BRI Waingapu. Mereka dimintai keterangan terkait proses penggunaan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan. “Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Mantan Bupati Menyampaikan Pernyataan
Mantan Bupati Khristofel Praing, usai diperiksa, menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11/2025). “Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi usai penetapan tiga tersangka (pejabat KPU) tersebut,” katanya singkat.
Ia mengaku prihatin atas kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp3,7 miliar dari total dana hibah sebesar Rp27,373 miliar. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah itu, serta mendukung jaksa melakukan penegakan hukum lanjutan. “Kita prihatin, dan terima kasih Kejaksaan Negeri yang sudah mengungkap itu secara baik. Saya mendukung sepenuhnya kinerja kejaksaan untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Tanggapan dari Ayub Tay Paranda
Ayub Tay Paranda juga menyampaikan pernyataan serupa. Ia mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023. “Prinsipnya ya kami menjelaskan seperti apa tugas dan fungsi kami di dewan, yaitu membahas dan menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Status Tersangka bagi Pejabat KPU
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur telah menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka korupsi dana hibah. Mereka adalah sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara di KPU. Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Proses Penyidikan yang Menggunakan Banyak Saksi
Menurut Kajari, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. “Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.











