Penyidikan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Semakin Intensif
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap rumah dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 semakin menunjukkan intensitas penanganan kasus ini. Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam (11/11/2025), setelah sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan di Rumah Tersangka
Rumah yang digeledah antara lain milik Hartanto, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Ahadiya Seftiana, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengukuran.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara. “Benar, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, dan rumah tersangka Ahadiya Seftiana di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu,” ujar Denny, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting, kwitansi pembayaran, serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. “Seluruh barang yang disita akan dilakukan penyortiran dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan relevansinya dengan perkara,” tambah Denny.
Awal Mula Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung berawal dari ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan dengan hasil verifikasi di lapangan. Beberapa lahan yang tidak layak ganti rugi disebut tetap dimasukkan dalam daftar penerima dengan nilai kompensasi tinggi.
Hartanto diduga berperan sebagai penghubung antara pemilik lahan dan oknum pejabat yang mengatur proses administrasi pembayaran. Sementara itu, Ahadiya Seftiana diduga berperan dalam proses pengukuran dan validasi data lahan yang menjadi dasar penetapan nilai ganti rugi.
Tersangka Lain yang Telah Ditetapkan
Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hazairin saat itu yang menjabat sebagai Kepala ATR/BPN merupakan Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Selain itu, ada juga Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Toto diduga menjadi pihak yang melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.











