Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai selebritas dan pengusaha di Indonesia, resmi mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Putusan ini dijatuhkan pada 28 Oktober 2025. Pengajuan banding dilakukan karena kuasa hukumnya merasa bahwa putusan tersebut tidak adil, khususnya dalam menilai bahwa kasus tersebut merupakan kerja sama dan kesepakatan, bukan tindakan pemerasan.
Dalam memori banding yang diajukan, Nikita Mirzani meminta agar dirinya dibebaskan dari penjara. Ia juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi dari putusan banding tersebut. Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa Nikita tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh hakim. Menurut Galih, kasus ini sebenarnya adalah sebuah kesepakatan dan kerja sama yang terjadi secara lisan, bukan tindakan pemerasan.
Sejak bulan Maret lalu, Nikita Mirzani telah mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh Reza Gladys. Dalam persidangan, ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Karena itu, akhirnya Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan.
Galih Rakasiwi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan alasan utama pengajuan banding adalah ketidaksetujuan dengan pertimbangan majelis hakim. “Kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025. Karena Niki tidak melakukan pemerasan,” ujar Galih.
Menurut Galih, Nikita tidak terbukti melakukan pemerasan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada di persidangan. “Ini bukan pemerasan, tapi kesepakatan dan kerja sama. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” jelasnya.
Dalam memori banding tersebut, salah satu permintaan Nikita kepada Pengadilan dan Reza Gladys adalah agar ia dibebaskan dari penjara. “Salah satunya itu, minta Nikita dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya,” tegas Galih.
Galih juga mengakui bahwa Nikita siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak dan hukuman penjaranya lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. “Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya,” terangnya.
Namun, Galih Rakasiwi tidak ingin mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena pihaknya masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding. “Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja,” ujar Galih Rakasiwi.
Permohonan Khusus kepada Presiden Prabowo
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam isi surat tersebut, Nikita meminta atensi khusus agar kasusnya diproses secara terbuka atau transparan. Langkah ini dilakukan karena beberapa kali sidang, Nikita Mirzani harus berselisih dengan jaksa.

Melalui surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai ini meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya. Bahkan Nikita memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Tak hanya itu, Nikita juga meminta agar kinerja jaksa yang menangani kasusnya turut diperiksa. “Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia,” bunyi salah satu permohonan, yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. “Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara,” lanjut isi surat.
Langkah ini diambil karena pihak Nikita Mirzani merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. “Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?” kata keterangan lain.
Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











