Beritagowa.com JAKARTA – Kronologi penangkapan dua warga negara (WN) China berinisial FN lalu GC diungkapkan oleh Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. FN kemudian GC yang dicari eksekutif China terkait persoalan hukum kejahatan ekonomi.
Penangkapan itu merupakan respons menghadapi permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China untuk Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN lalu GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal yang disebutkan menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian merupakan deportasi juga cekal dapat juga diadakan terhadap orang asing yang tersebut berada di tempat wilayah Indonesia akibat mencoba menghindarkan diri dari ancaman serta pelaksanaan hukuman di tempat negara asalnya.
Godam menyebutkan, eksekutif China melalui Atase Kepolisian yang berada pada Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan (Kemen Imipas) pada hal pengamanan serta pemulangan atau deportasi FN dan juga GC.
Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi berazam untuk bekerja sejenis dengan stakeholders terkait pada penegakan hukum serta investigasi bersatu (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan.
“Keberhasilan pengamanan dua WNA yang dimaksud bukan lepas dari koordinasi kemudian kerja sejenis yang digunakan baik antara pemerintahan Indonesia dan juga eksekutif RRT (China, red) di penanganan pelaku aktivitas kriminal. Imigrasi tak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak ada segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Saffar di keterangannya, Hari Sabtu (29/3/2025).
Sementara itu, Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan FN dan juga GC diamankan pada dua lokasi berbeda di area Ibukota Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat pada bilangan Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan yang tersebut diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA.
Saat itu, Tim cuma mendapati FN. “Ketika pasukan kami sampai, belaka ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di area area Pantai Indah Kapuk (PIK). Kemudian kami ketahui bahwa FN dan juga GC sudah pernah tinggal dalam alamat yang dimaksud selama tiga tahun. Kami kemudian menghadirkan FN ke Ditjen Imigrasi untuk memohon keterangan lebih tinggi lanjut,” ucap Yuldi.
Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di tempat tempat PIK namun GC tidak ada ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan juga melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah dilakukan ditemukan.











