Beritagowa.com JAKARTA – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) yang digunakan dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan menyelidiki korupsi. Menurut Dedi, jikalau kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi.
Selain itu, bisa jadi merusak reputasi pemerintahan. “Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, juga tentu bisa jadi pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi, Hari Jumat (4/4/2025).
Dia mengingatkan, efek negatif yang dimaksud muncul dapat menimbulkan pemerintah dianggap membuka celah bagi koruptor untuk bebas beraksi. Dengan kondisi tersebut, berisiko dianggap mengkhianati upaya negara memberantas korupsi.
Dedi berpendapat, penghapusan kewenangan kejaksaan menghapus korupsi merupakan serangan balik koruptor yang mana sangat nyata, pada berada dalam kerja kejaksaan selama ini. Meskipun Kejaksaan sendiri tidak ada sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang dimaksud mereka itu lakukan layak diapresiasi serta didukung.
“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan kebijakan pemerintah negara, melengkapi eksekutif, serta legislatif, telah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di area Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya saja lembaga tambahan yang tersebut bersifat komisioner, ia tidaklah punya kewenangan penegakan, tetap saja pada akhirnya yang tersebut direstui UU adalah Kepolisian kemudian Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan dibatasi pada perkara korupsi, maka ini mirip belaka dengan memberikan akses penegakan korupsi belaka di tempat kepolisian, sementara ketika ini reputasi kepolisian sudah ada demikian buruk, baik dari perspektif masyarakat maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.











