Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tiada mengatur persoalan kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindakan pidana khusus, yaitu HAM berat serta korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong juga kita wajib memacu sinergitas Kejaksaan kemudian KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Hari Minggu (6/4/2025).

Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan lalu KPK dilaksanakan di upaya mengimplementasikan komitmen dan juga politic will Presiden Prabowo Subianto yang digunakan demikian gemas terhadap para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor sudah pernah menciptakan rakyat sejumlah menderita.

“Ini kesempatan yang tersebut baik lalu kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan juga pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ulama lalu umaro harus bekerja identik kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat lembaga pendidikan anti korupsi di dalam tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat sekolah agama serta budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta-minta agar DPR kemudian pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman tertutup bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor lalu perampasan harta aset koruptor.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dimaksud mengumumkan kewenangan jaksa hanya saja sebagai penyidik perkara pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.

Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tersebut tak mengatur kewenangan jaksa. “Saya mengamati bahwa draf yang disebutkan nampaknya tidak hasil yang terakhir, draf terakhir yang tersebut seharusnya terakhir ditulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur di undang-undang,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan di RUU KUHAP bukan ada mengatur kewenangan institusi di memeriksa serta menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman di proses pidana tidak mengatur tentang kewenangan terhadap langkah pidana tertentu yang dimaksud diatur pada undang-undang di dalam luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak ada mencabut undang-undang di dalam luar atau materiil manapun sepanjang tak mengatur acara pidana yang tersebut diatur pada KUHAP,” ujarnya.

Habiburokhman menyatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan juga penyidik tertentu ini dibuat agar pada pelaksanaannya masing-masing miliki fungsi koordinasi kemudian pengawasan sebagaimana diatur di undang-undang. “Kejaksaan pada UU Tipikor maupun UU Kejaksaan sudah pernah memiliki kewenangan di menyidik aksi pidana tertentu. Maka aturan serta kewenangan yang dimaksud tetap saja berlaku,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih pada penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang dimaksud ada selama pembahasan berlangsung.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *