Beritagowa.com JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Daerah OKU Novriansyah (NOV), dan juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N kemudian A. “Pukul 06.30, pasukan penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan juga saudara A dan juga menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang tersebut diberikan oleh saudara MFZ lalu saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian pasukan penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ lalu saudara ASS di area rumahnya, dan juga saudara FJ, MFR, UH di dalam kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil lalu barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti terdiri dari 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang dimaksud tertangkap diperiksa terlebih dahulu di tempat Polres Baturaja OKU lalu Polda Sumsel. Setelah dilaksanakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam dituduh pada perkara tersebut.











