Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam orang sebagai terdakwa di perkara dugaan suap proyek dalam Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka adalah anggota DPRD hingga kepala dinas.
Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (15/3/2025). Adapun enam dituduh yang disebutkan adalah:
1. Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Daerah OKU
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.











