Beritagowa.com JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis di sidang pleidoi di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa lantaran takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
“Permohonan maaf yang tersebut setiap saat diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya saja untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa kemudian takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya untuk wartawan usai persidangan.
Dia menyampaikan jikalau para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, kemudian Sertu Rafsin Hermawan memang benar merasa tak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya terus-menerus menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang benar terdakwa ini merasa dirinya tidak ada bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya memohonkan maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.
Pasalnya, pada persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah ada mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang sebenarnya pleidoi yang disebutkan sangat menyudutkan kami selaku korban menghadapi tindakan kami pada ketika kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.
Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan lalu tuntutan hukum dan juga memohonkan agar sanggup memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.











