Beritagowa.com JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang digunakan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tiada berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang dimaksud diajukan oleh penasihat hukum terdakwa lantaran tiada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun menghadapi tindakan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer akibat terdakwa terbukti telah dilakukan melakukan aksi pidana yang dimaksud didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang mana didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum dan juga memohonkan agar sanggup memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah terjadi mendatangi keluarga korban serta menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang dimaksud meninggal dunia sebesar Rp100 jt kemudian pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohonkan maaf untuk pihak korban pada muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidaklah menghilangkan hukuman,” sambungnya.











