Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

Beritagowa.com JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar pada masa kini mengatur para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung pada pengusutan berbagai persoalan hukum korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.

Selama menjadi dirdik Jampidsus, sudah pernah banyak persoalan hukum korupsi besar yang tersebut berhasil diungkap. Mulai persoalan hukum impor gula yang mana menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .

Dalam persoalan hukum Tom Lembong, Abdul Qohar mengungkapkan penetapan seseorang menjadi terperiksa tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang mana dikeluarkan eks mendag ketika itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

“Ya inilah (aliran dana) yang digunakan sedang kita dalami, dikarenakan untuk menetapkan sebagai terperiksa ini kan tidak ada harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar untuk wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 serta Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, di dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tak hanya sekali perihal memperkaya diri sendiri.

“Artinya di tempat pada dua pasal ini, seseorang tidak ada harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa ia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dikarenakan jabatannya, ia sanggup dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Selain itu, Abdul Qohar dengan jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap banyak hakim PN Surabaya, lalu eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait persoalan hukum suap kemudian gratifikasi yang dimaksud menjerat terpidana Ronald Tannur.

Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti sudah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang digunakan sekarang ketiga hakim berada dalam menjalani persidangan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan dituduh MW pada kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan perkembangan Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.

Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rupiah 1,5 miliar terhadap Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di dalam PN Surabaya.

Tak berhenti sampai di tempat situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai terdakwa oleh sebab itu perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald juga hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di area Mahkamah Agung.

Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya ia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *