Beritagowa.com JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tiada dengan tiada hormat (PTDH).
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (17/3/2025).
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding melawan sanksi administratif tersebut.
“Diputuskan pemberhentian bukan dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.
“Dengan putusan tersebut, kami perlu ungkapkan informasi bahwasanya melawan putusan yang dimaksud pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dimaksud dijalankan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.
“Sampai kita melaksanakan peringkat perkara, Div Propam melaksanakan penghargaan perkara juga ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang digunakan disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang dimaksud berlapis dengan kategori berat lalu kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus untuk wartawan, disitir Mulai Pekan (17/3/2025).
Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di tempat bawah umur dan juga pemanfaatan narkotika. Penetapan dituduh dijalankan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.











