Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Beritagowa.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohonkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang digunakan diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , terdakwa di perkara dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat, materi eksepsi yang dimaksud disamping kubu eks Menteri Perdagangan itu sudah ada masuk pokok perkara.

Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah ada disusun secara lengkap. “Surat dakwaan yang disebutkan sudah menguraikan seluruh perbuatan juga peran terdakwa secara cermat, jelas, kemudian lengkap mengenai perbuatan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu serta tempat terjadinya tindakan pidana,” kata JPU di tempat ruang sidang, Selasa (11/3/2025).

Akan hal itu, JPU memohon majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang mana diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 menghadapi nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas serta lengkap juga sudah pernah memenuhi persyaratan formil lalu materil.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang memeriksa juga mengadili perkara a quo,” ujarnya.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” sambungnya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah lama merugikan negara sebesar Rp578 miliar di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan pada ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah dilakukan melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud merugikan keuangan negara sebesar Simbol Rupiah 515.408.740.970,36 yang mana merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU dalam di ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *