Beritagowa.com JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Mantan Menteri Perdagangan itu menyoroti tempus yang digunakan diusut terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. “Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu di dalam mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 juga 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan lantaran penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Ari di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Kenapa tempusnya ini belaka tempus pada ketika Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis,” sambungnya.
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU pada bantahannya tidak ada menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. “Bagaimana mampu Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal pada perbuatan melawan hukum yang dimaksud didakwakan itu apakah UU Perlindungan Petani, itu apakah UU Perlindungan Pangan dan juga Permendag dan juga juga Permen 117,” ucapnya.
Hal yang disebutkan kemudian direspons Ketua Majelis Halim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal yang dimaksud sudah ada disampaikan kubu Tom Lembong pada eksepsinya.
“Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah ada cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap di suatu putusan. Bisa putusan akhir ataupun putusan sela ya,” ujar Hakim Dennie.
Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara dalam ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, Tom mempertanyakan kenapa semata-mata dirinya yang mana ditetapkan sebagai terperiksa hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.
“Pertama, saya setuju kemudian menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH (penasihat hukum, red) saya bahwa tempus dari pada dakwaan tiada klop dengan tempus daripada sprindik,” ujar Tom Lembong.
“Kenapa hanya saja saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sejenis sekali hubungan antara pelanggaran UU yang digunakan dituduhkan dengan langkah korupsi yang tersebut dituduhkan,” sambungnya.
Pernyataan Tom Lembong yang dimaksud ditanggapi ketua majelis hakim. Lagi-lagi, keberatan itu disebutkan telah dimuat di eksepsi.
“Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025,” ujar Hakim Dennie.











