Beritagowa.com JAKARTA – Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi dituduh persoalan hukum MinyaKita tak sesuai takaran. MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya saja diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Direktorat Tindak Pidana Perekonomian juga Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia bukan memproduksi minyak. Melainkan, membeli substansi baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pasca membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi beberapa merek, salah satunya MinyaKita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, materi baku minyak goreng curah tersebut, bisnis yang dimaksud didapatkan unsur bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D dalam tempat Bekasi dengan harga jual Rp18.100 per kilogram,” kata Helfi ketika konferensi pers pada Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Helfi menjelaskan, terdakwa juga mendapatkan kemasan botol juga pouch MinyaKita dari trader PT MGS di dalam tempat Perkotaan Bekasi, Jawa Barat dengan nilai tukar untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.
“Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang digunakan kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya,” katanya.
Helfi mengatakanz terperiksa AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI serta PT ARN dengan tugas mengemas lalu berjualan minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
“Penggunaan merek MinyaKita yang dimaksud berdasarkan surat persetujuan penyelenggaraan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan juga nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI,” katanya.











