Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis lalu Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang dimaksud tak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilaksanakan oleh pasukan Bareskrim Polri untuk menegaskan distribusi dan juga ketersediaan MinyaKita.
“Namun, hasil temuan dalam lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang digunakan dikemas ulang dalam tempat yang dimaksud memiliki ukuran yang digunakan lebih lanjut sedikit dari takaran yang mana tercantum di tempat label kemasan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di dalam Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi mengungkapkan, di pengemasan ulang ini, minyak yang digunakan seharusnya berisi 1.000 ml, namun cuma diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Dalam operasi ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita di kemasan pouch bag yang dimaksud siap didistribusikan, 180 dus minyak pada gudang, 250 krat minyak kemasan botol, juga puluhan mesin pengisian kemudian alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang tersebut berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” katanya.
Atas penggeledahan ini, Polri telah dilakukan menetapkan satu terdakwa di perkara pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. “Dalam perkara ini, penyidik telah dilakukan menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi.
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang digunakan mengemas lalu jual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
“AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang disebutkan yang digunakan berada di area TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Perkotaan Depok, Jawa Barat,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pengguna tepatnya dalam Pasal 62, juncto Pasal 8, juga Pasal 9, kemudian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.











