Beritagowa.com JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan warga sebagai konsumen dapat meminta-minta pengembalian barang maupun dana, buntut perkara MinyaKita tak sesuai takaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Customer juga Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengungkapkan bahwa hal itu telah lama diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Customer (UUPK).
“Terkait dengan hak lalu kewajiban konsumen itu telah diatur di UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya,” kata Moga untuk wartawan, Selasa (11/3/2025).
Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu mampu dijalankan apabila warga mendapatkan barang yang mana dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.
Bahkan, penduduk dapat menempuh gugatan di dalam pengadilan jikalau penjual tak mengindahkan permintaan pengembalian item atau uang tersebut.
“Jadi konsumen itu berhak memohon atau mengatasi barang atau memohonkan dikembalikan uang,” katanya.
“Kalau memang sebenarnya dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan juga tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum,” sambungnya.
Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang dimaksud melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan juga Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pasal 25 itu telah jelas, bahwa terhadap barang yang dimaksud bukan memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku bidang usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu,” sebutnya.











