Beritagowa.com JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengecam keras tuduhan yang mana beredar pada media sosial terkait dugaan penggelapan yang tersebut ditujukan terhadap BHIT lalu Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, tuduhan yang dimaksud tidak ada belaka keliru, tetapi juga termasuk pencemaran nama baik .
“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan di area media sosial tanpa dasar hukum yang digunakan jelas. Hal ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman di konferensi pers di tempat iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa proses Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi dasar tuduhan telah lama terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger di pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun dilaksanakan dengan segera ke account Unibank.
“Tidak ada uang yang digunakan masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua proses dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang menegaskan semuanya sah,” kata Hotman.
Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada ketika itu merupakan bank sehat, bahkan masuk di daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP tiada mampu dicairkan.
“Sekarang, pasca lebih tinggi dari dua dekade berlalu, muncul tuduhan tak berdasar yang digunakan menyebar pada media sosial. Hal ini tidak cuma menyesatkan, tetapi juga jelas mencoreng nama baik seseorang,” tegasnya.
Hotman meyakinkan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini. “Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti. Ini adalah tidak hanya saja perihal Hary Tanoe, tetapi juga masalah bagaimana hukum harus melindungi setiap orang dari pencemaran nama baik,” katanya.











