Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah dalam PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah pada PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Beritagowa.com JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang digunakan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak ada relevan.

Pasalnya, CMNP telah terjadi kalah pada proses Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya telah selesai secara hukum serta gugatan untuk BHIT dan juga Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

“CMNP sudah ada kalah di area tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah ada tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang telah diputuskan pengadilan?” ujar Hotman pada Kongres Pers dalam iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menegaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, pada waktu CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang dimaksud ketika itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan juga CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.

“Semua operasi diadakan secara langsung antara CMNP kemudian Unibank. Tidak ada dana yang mana masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri sudah ada melakukan audit rutin dan juga melakukan konfirmasi semuanya sah,” katanya.

Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang digunakan dimiliki CMNP tidaklah mampu dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah ada dibawa ke ranah hukum serta CMNP telah lama mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau telah kalah di tempat PK, artinya putusan telah final dan juga mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Hal ini jelas-jelas tidaklah berdasar,” tegasnya.

Hotman pun memohonkan agar CMNP menghormati proses hukum yang tersebut telah terjadi berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang telah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *