Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengunjungi sidang perdana persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan manusia sahabat untuk Tom Lembong .

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk terlibat menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim dapat bertindak objektif serta mementingkan kebenaran.

“Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, kemudian mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, di memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

Anies berharap besar ke majelis hakim yang dimaksud menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan dapat memutuskan sesuai dengan harapan yang mana tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara dengan segera menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong lalu Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 dituduh lainnya. Sehingga total dituduh persoalan hukum impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Ibukota Indonesia Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Ibukota Selatan. Artinya status terdakwa Tom Lembong telah sah juga sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah dilakukan merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *