Beritagowa.com JAKARTA – Asas dominus litis pada revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan jaksa berlebihan. Padahal seyogyanya tiada boleh ada satu lembaga hukum yang dimaksud miliki wewenang tambahan dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya.
Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, lembaga hukum yang ada semestinya harus saling bersinergi. Sehingga dapat terjalin kerjasama dan juga koordinasi yang dimaksud baik.
“Oleh karenanya pada proses pembentukan peraturan perundangan itu tidak ada cukup bagaimana merumuskan, bagaimana kemudian kewenangan lembagai itu diperluas apabila tiada memujudkan keadilan,” kata Diah di diskusi bertajuk ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Kemungkinan Konflik Lembaga Penegak Hukum’ yang mana dilakukan di dalam Universitas Wanita Internasional Bandung, Kamis (6/3/2025).
Menurut Diah, proporsionalitas antarlembaga penegak hukum merupakan suatu keharusan sehingga fungsi check and balance dapat berjalan. “Jadi bukan terjadinya proporsionalitas antarlembaga-lembaga penegak hukum dengan diberikannya perluasan kewenangan di tempat lembaga kejaksaan,” tegasnya.
Tugas penegak hukum, kata Diah, harus setara, tak boleh ada satu pun lembaga penegak hukum yang dimaksud menjadi superior. “Lembaga-lembaga penegak hukum harus saling memiliki proporsionalitas, independen, dan juga akuntabilitas yang tersebut setara,” katanya.











