Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah lama dilaksanakan kegiatan pelimpahan terperiksa serta barang bukti dari penyidik terhadap penuntut umum untuk perkara terperiksa HK,” kata Tessa untuk wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto sudah pernah ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Ibukota Timur. Penahanan ini dilaksanakan pasca Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan terdakwa di perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sebanding dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga menjadi terperiksa pada perkara perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di tempat air lalu melarikan diri pada waktu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto mengajukan praperadilan melawan status tersangkanya. Namun, permohonan yang disebutkan tidak ada diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto, pada putusan yang tersebut dibacakan pada Kamis (13/2/2025). Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Mulai Pekan (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.











