Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom secara langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal yang dimaksud dengan segera disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan pada waktu hakim menanyakan sikap Tom yang tersebut secara langsung mengajukan eksepsi.
“Akan mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Eksepsi,” jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
“Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom.
Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Menurut dia, proses penyidikan perkara yang mana menyeret kliennya sudah ada cukup lama.
“Majelis hakim yang digunakan kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan juga terdakwa sudah ada ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja,” kata kuasa hukum Tom Lembong yang dimaksud disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan lalu bukan bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
“Mohon pengunjung masih tenang, tertib ya, tiada perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa,” kata hakim.











