Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di tempat persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom menyebutkan, jaksa tidaklah melampirkan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
“Saya kecewa berhadapan dengan dakwaan yang mana disampaikan, sebagai contoh di situasi pada mana tentang kerugian negara di perkara saya semakin tidaklah jelas, tidak ada ada lampiran audit BPKP yang tersebut menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah ada kami komunikasikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan juga transparansi dari Kejaksaan,” kata Tom usai menjalani sidang dakwaan di tempat PN Tipikor Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom mengungkapkan dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi. Dia mengajukan permohonan jaksa sanggup transparan terkait kerugian negara. “Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin saja terkait isu kerugian negara. Secara umum saya mengawasi dakwaan tidak ada mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada ketika itu ya dalam ketika masa-masa yang diperkarakan,” katanya.
10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Jaksa menjelaskan bilangan yang dimaksud merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang dimaksud mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di tempat Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang mana diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, di dakwaannya, jaksa tak menyebutkan adanya keuntungan yang tersebut didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Mata Uang Rupiah 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PT PPI).
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Simbol Rupiah 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang mana diperoleh dari kerja serupa impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL kemudian PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Simbol Rupiah 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL lalu PT PPI.











