Beritagowa.com JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan pada pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.
“Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak terdakwa lalu kemungkinan penyidikan yang mana tak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Ibukota Indonesia , Arif Maulana pada seminar bertajuk “RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di area Indonesia” yang mana diselenggarakan Koalisi Warga Sipil dan juga FORI Pasca Sarjana KSI X pada Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Arif menekankan proses penegakan hukum yang digunakan termuat pada revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional lalu berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum bukan boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.
“Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan lalu upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang digunakan sangat signifikan,” ujarnya.
Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan juga pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga ketika ini tak pernah lepas dari sorotan.
Data yang tersebut dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas sudah menerima 1.150 saran dan juga keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, dan juga menentang dari warga setiap saat muncul akibat buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH DKI Jakarta juga MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang digunakan diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah keseluruhan yang disebutkan cuma 645.780 perkara yang diproses.
“Dari total itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga diterima kejaksaan pada lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap lalu 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.
Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang mana terjadi secara faktual di area proses penyidikan. Kesulitan yang dimaksud antara lain salah tangkap, intimidasi pada proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, kemudian penghalangan bantuan hukum.
Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, bukan boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview serta klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.











