Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Jaksa Agung Tegaskan Mutu Pertamax yang tersebut Beredar Bagus, Bukan Oplosan

Jaksa Agung Tegaskan Mutu Pertamax yang mana yang disebutkan Beredar Bagus, Bukan Oplosan

Beritagowa.com JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kualitas BBM jenis Pertamax yang digunakan beredar pada waktu ini aman dan juga bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina pada waktu ini telah tak terkait dengan penanganan perkara hukum yang dimaksud ditangani oleh Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan dalam Kantornya, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di dalam pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke di tempat ini itu tidaklah ada kaitannya yang tersebut sedang diselidiki, artinya kondisi Pertamax yang digunakan ada telah bagus dan juga sudah ada sesuai dengan standar yang tersebut ada di dalam Pertamina,” kata Burhanuddin usai pertemuan.

Burhanuddin melakukan konfirmasi bahwa kondisi BBM yang tersebut didistribusikan kemudian dipasarkan oleh Pertamina pada kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang mana beredarnya pada waktu ini tak berkaitan dengan kejadian hukum yang tersebut ditangani oleh Kejaksaan RI.

“Karena materi bakar minyak adalah barang habis pakai lalu apabila dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang dimaksud bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang digunakan dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada ada lagi stok di area pada tahun 2024. Artinya yang tersebut kita sidik tetap memperlihatkan sampai 2023. Ini adalah tidaklah ada kaitannya,” kata Burhanuddin.

“Artinya lagi spesifikasi yang dimaksud ada dalam pasaran adalah spesifikasi yang dimaksud sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung RI sudah membongkar persoalan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan juga barang kilang pada Pertamina subholding dan juga KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan perkara itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah lama melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi juga 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai hitungan fantastis sebesar Rp968,5 triliun lalu hampir Rp1 kuadriliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kerugian negara mencapai 193,7 triliun rupiah hanya saja berdasarkan lima komponen pada tahun 2023. Namun, oleh sebab itu penyidikan yang mana dijalankan Kejagung mencakup tahun 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai 1 kuadriliun rupiah.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *