Beritagowa.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu sebab KPK tidaklah mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli.
Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang tersebut perlu kami sampaikan, Mas Hasto menimbulkan suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di area Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan yang disebutkan lantaran KPK tidaklah mengabulkan permintaan Hasto berbentuk pemeriksaan saksi a de charge.
“Ada hak-hak yang dimaksud kami komunikasikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di tempat antaranya saksi yang digunakan menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tiada mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima.
“Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai terhadap penyidik. sementara, antara penyidik kemudian penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya.
“Dan terhadap ini, kami komunikasikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.
Untuk diketahui, KPK melimpahkan dua berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilakukan dilaksanakan kegiatan pelimpahan terdakwa lalu barang bukti dari penyidik terhadap penuntut umum untuk perkara terdakwa HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika untuk wartawan, Kamis (6/3/2025).











