Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan lima orang sebagai dituduh pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI juga sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
“KPK telah terjadi menetapkan lima orang terdakwa terhadap dugaan aktivitas bidana korupsi terkait pemberian sarana kredit oleh LPEI khususnya terhadap PT PE,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Senin (3/3/2025).
Berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta.
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diberitahukan sebagai terdakwa belum dijalankan penahanan.
Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 jt atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi permasalahan lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Singkatnya pendapatan ia itu lebih besar kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung terhadap LPEI,” ujarnya.
Kemudian, Direksi LPEI tidaklah melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang tersebut diberikan pada pada waktu PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga menimbulkan dokumen kontrak palsu yang tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan, pihaknya dengan BPKP sudah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang mana sampai pada waktu ini dihitung kurang lebih banyak 60 jt Mata Uang Dollar dikhusus untuk PT PE,” pungkasnya.











