Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

Beritagowa.com JAKARTA – Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga item kilang pada PT Pertamina Subholding lalu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun. Ketua Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jumlah keseluruhan kerugian negara yang dimaksud diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu hal yang digunakan masuk akal.

Boyamin berpendapat, pada penghitungan kerugian negara itu bisa jadi maksimal. Dia menuturkan, seluruh keuntungan atau biaya sanggup dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang dimaksud tak sesuai aturan.

Dia memberikan contoh misalnya cara pekerjaan menyuplai substansi bakar minyak (BBM) dengan cara yang mana tidak ada benar, lantaran dengan penunjukan langsung. “Maka biaya yang digunakan muncul dari mengangkut, membeli dan juga menyerahkan terhadap anak perusahaan Pertamina dapat dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Boyamin, Mulai Pekan (3/3/2025).

Boyamin melanjutkan, kerugian lainnya adalah selisih biaya Pertamax dengan Pertalite. Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut. “Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini adalah menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.

Dia melanjutkan, dengan langkah Kejagung mengungkap perkara minyak di dalam Pertamina ini, bisa jadi menjadi pemicu perbaikan dalam internal Pertamina. Dengan langkah hukum Kejagung, maka tata kelola yang dimaksud dilaksanakan Peramina akan lebih tinggi baik, serta tiada macam-macam lagi.

Boyamin mengungkapkan, sejak reformasi diduga ada praktik monopoli yang tersebut bukan tersentuh. “Hanya kelompok tertentu yang tersebut menjadi supplier BBM,” kata dia.

Terlebih, lanjut dia, ada proses yang tersebut tak benar dengan memaksa impor dengan alasan item minyak pada negeri tak memenuhi syarat. Sehingga (minyak mentah) item di negeri belaka dijual ke luar negeri.

Sementara Pertamax atau Pertalite harus impor dari luar negeri. “Padahal mampu sekadar Pertalite dan juga Pertamax ini materi bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” imbuhnya.

Boyamin memohon agar semua pihak yang terlibat diproses hukum agar hambatan ini tuntas. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang. “Dengan pencucian uang maka owner serta pemilik yang mana sesungguhnya akan bisa jadi diproses hukum semua,” pungkasnya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *